Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Surat Pengantar pelaksanaan Visum dari pihak terkait (Kepolisian, Penyidik)
  2. Permohonan Pasien/Keluarga Pasien

  1. Menununjukkan surat pengantar permintaan/permohonan pelaksanaan visum dari pihak terkait (kepolisian, penyidik)
  2. Melakukan Anamnesa
  3. Dokter mendokumentasikan hasil pemeriksaan anamnesa ke dalam berkas Rekam Medik pasien.

Jangka waktu penyelesaian bisa kurang dari 30 menit tergantung kondisi luka pada pasien yang ditangani.

Rp. 75,000

Visum Luka

Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat (UPPM) RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias

 

No. Telp : xxxx

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"