Pelayanan UGD

  1. Membawa KK /KTP
  2. Membawa BPJS / Saraswati

  1. 1. Petugas memeriksa adakah keluhan hidung/telinga tersumbat
  2. 2. Petugas menanyakan kepada pasien apakah hidung/telinganya kemasukan benda asing
  3. 3. Petugas menjelaskan informed consent kepada pasien dan atau keluarga
  4. 4. Petugas meminta pasien menandatangani informed consent apabila setuju dilakukan tindakan
  5. 5. Petugas mengeluarkan benda asing dari dalam hidung/telinga dengan cara membuka dengan speculum hidung dan mengambilnya dengan penjepit
  6. 6. Petugas mencatat semua kegiatan ke dalam rekam medis secara lengkap

Mengangkat benda asing tanpa sayatan dilakukan selama 15 menit

Berdasarkan Perbup No 64 Tahun 2017

Biaya Rp 10.000,00

BPJS / JKN aktif Gratis

Ditambah kunjungan Rp 10.000,00

Mengangkat Benda Asing Tanpa Sayatan

No Telf Puskesmas 08112644006

Call Center  0813 9121 1900

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD"