Ijin Usaha Angkutan Barang

  1. 1. Formulir Permohonan
  2. 2. Fotokopi KTP dan Akta Pendirian Perusahaan
  3. 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. 4. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
  5. 5. Surat Ijin Gangguan (HO)
  6. 6. Surat Daftar Perusahaan (TDP)
  7. 7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  8. 8. Surat Kesanggupan Memiliki/ Menguasai Minimal 5 Kendaraan
  9. 9. Surat Pernyataan Kesanggupan Memiliki Garasi/ Poll

  1. Sesuai dengan gambar bagan prosedur

STANDAR-PELAYANAN-SIU-ANGKUTAN-BARANG.jp

Tidak dipungut biaya

SIU Angkutan Barang

aduan-layanan-dishub-1.png

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store