Penerbitan Akta Kelahiran Pengangkatan Anak

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Fotocopy KTP-el Orang tua
  3. Fotocopy Akta Perkawinan /Buku Nikah
  4. Hasil Putusan Pengadilan Pengangkatan Anak
  5. Fotocoy KTP-el 2 orang saksi

  1. Front Office mengarahkan pengguna layanan untuk mengambil nomor antri, diteruskan kepada pengelola Pengangkatan Anak.
  2. Pengelola SIAK Pengangkatan Anak, menerima, melakukan verifikasi dan validasi berkas .jika belum lengkap di kembalikan kepada pengguna layanan (masyarakat) jika sudah lengkap maka diproses dengan mengetri data dan mencetak Draf Akta Kelahiran diteruskan kepada Kasie Kelahiran Pengangkatan Anak.
  3. Kasie Kelahiran, mengoreksi dan memberikan paraf koordinasi diteruskan ke Kabid Pencatatan Sipil
  4. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mengoreksi dan memberikan paraf persetujuan dan melakukan pengajuan pencetakan Akta Kelahiran Pengangkatan Anak diteruskan kepada Kepala Dinas.
  5. Kepala Dinas memberi persetujuan penandatangan Akta Kelahiran Pengangkatan Anak secara Elektronik dan dilanjutkan dengan pencetakan Akta Kelahiran Pengangkatan Anak oleh pengelola SIAK Akta Kelahiran Pengangkatan Anak diteruskan kepada Pengadministrasi Akta Kelahiran Pengangkatan Anak untuk diserahkan langsung kepada pengguna layanan (masyarakat)

20 (Dua Puluh)Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran Pengangkatan Anak

1. Kotak Saran dan Pengaduan

2. SMS Pelayanan Pemkot No. 08114706999
3. Kuisioner kepuasaan pelayanan masyarakat
4. Email : capil3576@gmail.com

5. Sp4n-Lapor : www.lapor.go.id / sms 1708

6. Facebook : Disduk Capil Ambon
7. SIPP : sipp.menpan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapilambon.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran Pengangkatan Anak"