Pencatatan Akta Perkawinan

  1. Surat keterangan asli perkawinan/pemberkatan dari pemuka agama
  2. Fotokopi KTP-El dan KK calon mempelai
  3. Fotokopi KTP-El orang tua atau wali
  4. Fotokopi kutipan akta kelahiran calon mempelai dan aslinya
  5. Surat keterangan N1, N2, N3, dan N4 dari kelurahan
  6. Paspor atau SKTT bagi orang asing
  7. Surat kuasa bagi yang menggunakan wali

  1. Mengisi formulir permohonan perkawinan dengan melampirkan berkas persyaratan
  2. Verifikasi dan validasi data dokumen
  3. Pencatatan pada buku register perkawinan dan diterbitkan kutipan perkawinan
  4. Entry dan pencatatan kutipan akta perkawinan
  5. Kasi dan Kabid melakukan paraf
  6. Kepala Dinas menandatangani kutipan akta perkawinan
  7. Kutipan akta perkawinan diserahkan kepada masyarakat

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store