Pelayanan Penertiban Kartu Keluarga Karena Hilang atau Rusak Bagi Penduduk Asing

  1. Surat Keterangan hilang dari kepolisian
  2. KK yang Rusak
  3. Kartu Izin Tinggal Tetap
  4. KTP El

  1. Mengisi formulir permohonan Dokumen dengan melampirkan berkas persyaratan
  2. Verifikasi dan validasi data dokumen
  3. Pencatatan pada buku register Dokumen KK
  4. Entry dan pencatatan kutipan akta perkawinan
  5. Kasi dan Kabid melakukan paraf dan Verifikasi
  6. Kepala Dinas menandatangani kutipan Dokumen KK Secara TTE
  7. Kutipan Dokumen KK diserahkan kepada masyarakat

Poses Penerbitan Kartu keluarga Karena Hilang Bagi Penduduk Orang Asing Membutuhkan Jangka Waktu satu hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan di verifikasi.

Tidak dipungut biaya

Penertiban KK Hilang Bagi Orang Asing

Pengaduan dapat dilakukan oleh semua unsur masyarakat seperti warga, tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, LSM, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, aparat pemerintah, konsultan, wartawan, dan sebagainya. Pengaduan dan permasalahan terkait pelaksanaan Pelayanan Pembuatan Dokumen Adminduk dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui pengaduan berikut:

  • Pengaduan yang disediakan oleh Petugas Pelayanan melalui Konsultasi atau 4 mata maupun tatap mata, SMS, Media Sosial, dan seba
  • gainya

  • Pengaduan secara langsung dapat disampaikan Oleh Petugas pengaduan Layanan kepada Perorangan atau Individu maupun masyarakat.

Sedangkan pengaduan tidak langsung dapat dilakukan melalui:

  • Buku/formulir pengaduan;
  • Telepon;
  • Website;
  • Kotak pengaduan, SMS, internet (e-mail), pos (termasuk alamat kotak pos);
  • Tim Pelaksana Kegiatan PISEW, konsultan, pelaku Kegiatan, LSM, DPRD, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
  • Berita media massa.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penertiban Kartu Keluarga Karena Hilang atau Rusak Bagi Penduduk Asing "