Pelayanan Kesehatan Ibu

No. SK: 400.7/08/SK/I/2024

  1. Sudah mendaftarkan diri di ruang pendaftaran
  2. Sudah mendapatkan berkas rekam medis

  1. Pelanggan / pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan diruang tunggu layanan
  2. Pelanggan / pasien dilakukan pengkajian awal oleh bidan berupa anamnese dan pemeriksaan fisik
  3. Pelanggan / Pasien dilakukan Pemeriksaan secara Holistik oleh bidan termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  4. Pelanggan / Pasien hamil dilakukan pemeriksaan secara terpadu
  5. Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan
  6. Pemberian edukasi dan konseling sesuai kebutuhan

Sesuai Kebutuhan

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Resep pengambilan obat - Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai diagnosa dokter pada kasus risiko tinggi, Informasi medis tentang: keadaan dan masalah kehamilan, pelayanan keluarga berencana, tindakan medis yang dilakukan, Rujukan internal untuk mendapatkan konseling dan kegiatan interprofesi serta penyuluhan personal

  • Kotak Saran
  • SMS center / Whatsapp ( 08112612340 /Telephone (0282 ) 5295090
  • Facebook, Instagram, Blog Web ( UPTD Puskesmas Nusawungu I )
  • Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Nusawungu I atau KTU Puskesmas Nusawungu I
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store