Pelayanan Surat Keterangan Pindah/Datang Penduduk (SKPWNI Datang)

  1. SKPWNI Datang
  2. Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan/Negeri
  3. Kartu Keluarga Asli Famili

  1. Front Office Mengarahkan pengguna layanan untuk mengambil nomor antri, diteruskan kepada pengelola SIAK Mutasi Pindah/DAtang.
  2. Pengelola SIAK menerima, melakukan verifikasi dan validasi berkas, jika belum lengkap dikembalikan kepada pengguna layanan ( Masyarakat), jika sudah lengkap maka diproses dengan melakukan penarikan data pindah datang dan menerbitkan Draft Kartu Keluarga Pendatang diteruskan kepada Kasie Pindah datang penduduk.
  3. Kasie Pindah Datang, mengoreksi dan memberikan paraf koordinasi diteruskan kepada Kabid Pelayanan Pendaftaran penduduk untuk memberikan persetujuan penandatangan.
  4. Surat keterangan Pindah secara Elektronik dilanjutkan dengan pencetakan Surat Keterangan Pindah oleh pengelola SIAK diteruskan kepada pengelola Mutasi Penduduk untuk diserahkan secatra langsung kepada Pengguna layanan (masyarakat)

15 (Lima Belas)Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Pindah/Datang Penduduk (SKPWNI Datang)

1. Kotak Saran dan Pengaduan
2. SMS Pelayanan Pemkot No. 08114706999
3. Kuisioner kepuasaan pelayanan masyarakat
4. Email : capil3576@gmail.com

5. Sp4n-Lapor : www.lapor.go.id / sms 1708

6. Facebook : Disduk Capil Ambon
7. SIPP : sipp.menpan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah/Datang Penduduk (SKPWNI Datang)"