Pelayanan P2P

No. SK: 400.7/08/SK/I/2024

  1. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan diwilayah kerja dalam rangka terwujudnya kecamatan sehat dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya
  2. Adanya identifikasi factor resiko dan penyakit tidak menular tertentu pada masyarakat
  3. Adanya kenaikan Angka kesakitan dan kematian penyakit menular dilingkungan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Puskesmas sebagai unit kerja kesehatan dasar

  1. Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK)
  2. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
  3. Penyusunan Plan Of Action (POA) dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
  4. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal : c. Target yang akan dicapai d. Cakupan Penderita

Sesuai Kebutuhan

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    

Penyusunan Perencanaan, Tatalaksana Penderita, Pengelolaan Logistik, Pencegahan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Peran Serta Masyarakat, Surveilans Epidemologi, Kegiatan pelatihan untuk pelaksanaan kegiatan, Pendekatan Komunikasi, Informasi dan Evaluasi, Kerjasama Lintas Program/Sektor, Pemantauan, Evaluasi Program

  • Kotak Saran
  • SMS center / Whatsapp (0857 4703 7222, 081 1261 2340) / Telephone ( 0282 ) 5295090
  • Facebook/Instagram : Puskesmas Nusawungu I
  • Blog Web : http://www.puskesmasnusawungu1.cilacapkab.go.id
  • Pengaduan SP4N LAPOR  Blog Web
  • : https://www.lapor.go.id

  • Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Nusawungu I atau KTU UPTD Puskesmas Nusawungu I
  • Mengisi buku keluhan/pengaduan yang ada dimeja informasi dan Pengaduan UPTD Puskesmas Nusawungu I
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store