Izin Usaha Jasa Konstruksi

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin usaha jasa konstruksi
  2. Nomor Induk berusaha (NIB)
  3. Izin Lokasi
  4. Izin Lingkungan
  5. IMB
  6. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan BUJK
  7. Fotocpy SBU yang masih berlaku dan telah diregistrasi lembaga
  8. Fotocopy kartu Penanggung jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU)
  9. Fotocopy SKA dan/atau SKTK dari penanggung jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh lembaga
  10. Daftar riwayat hidup penanggung jawab badan usaha
  11. FotocopyKTP penanggung jawab
  12. Fotocopy KTP, NPWP, Ijazah pendidikan formal, SKA. SKTK tenaga ahli/terampil BUJK
  13. fotocopy Kartu tanda Anggota (KTA) perusahaan bila BUJK yang bersangkutan tergabung dalam asosiasi
  14. Surat Keterangan Domisili BUJK yang berlaku dan dilegalisasi oleh Kepala Desa/Lurah
  15. Keterangan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  16. Keterangan Bebas Tunggakan Pajak Daerah
  17. Rekomendasi Teknis

  1. Layanan informasi dan konsultasi baik melalui telepon atau mendatangi langsung tentang berbagai persyaratan dan kelengkapan berkas yang diperlukan untuk mendaftarkan izin usaha
  2. Bagian pelayanan memberikan dan menjelaskan berbagai informasi yang dibutuhkan
  3. pemohon melengkapi data dan persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran berusaha seperti: NIK, EMAIL, NPWP, BPJS ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan keterangan bebas tunggakan pajak daerah
  4. validasi data
  5. verifikasi/ pengimputan dan cetak izin
  6. ekseminasi akhir
  7. pengesahan/persetujuan
  8. penomoran/penyerahan dan upload

a. Pemenuhan komitmen 30 hari kerja

b. Verifikasi/ validasi 5 hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Konstruksi"