Pelayanan Rekomendasi Dispensasi Nikah

No. SK: 22 Tahun 2024

  1. 1. KTP dan KK Calon Pengantin
  2. 2. KTP dan KK Orangtua
  3. 3. Akta Nikah Kedua Orang tua
  4. 4. Surat Pengantar dari KUA

  1. 1. Membawa berkas yang sudah di tandatangani dari Desa/Kelurahan
  2. 2. Datang ke Kecamatan Bayat menuju Loket Pelayanan
  3. 3. Menunggu beberapa saat, jika ASN yang berkewajiban TTD ada, maka langsung dapat diterima langsung
  4. 4. Jika ASN yang berkewajiban TTD belum ada, maka pengunjung meninggalkan No HP dan bila sudah selesai akan dihubungi dan dapat diambil di Loket Pelayanan
  5. 5. Pelayanan pembuatan surat rekomendasi surat nikah maksimal 10 hari sebelum akad nikah

Penyampaian berkas kepada petugas Kecamatan

Tidak dipungut biaya

Surat/Lembar Dispensasi Nikah

1.     Datang langsung ke Kecamatan Bayat;

2.     Mengisi Formulir Aduan yang ada di meja Aduan dan Konsultasi;

3.     Formulir yang sudah diisi diberikan ke petugas;

4.     Hasil dari Aduan akan dihubungi oleh petugas;

5.     Untuk aduan dapat juga melalui kontak layanan di bawah ini :

·       Web         : https://bayat.klaten.go.id

·       IG            : @kecamatanbayat

·       Email       : kec.bayat@klaten.go.id

·       SP4N       : https://lapor.go.id

·       HP / WA : 085 741 140 193

                Petugas       : Agung Cahyanto
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store