Rekomendasi Ijin Keramaian

  1. Surat Pengantar dari Desa / Buku Keramaian Desa

  1. Petugas Memverifikasi Berkas, bila berkas sudah lengkap
  2. Diagenda dan dimintakan tanda tangan pada Pejabat yang berwenang
  3. Petugas menyerahkan berkas permohonan Surat Ijin Pertunjukan Kesenian / Keramaian yang sudah dilegalisasi

15 Menit setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Permohonan Surat Ijin Pertunjukan Kesenian / Keramaian

Penanggung jawab : Indriyah Kismawati, SH. MH.

Petugas   : Jangkung Widayat

Telepon  :  08157989762

email       : karangdowokecamatan@gmail.com

Kantor     :  Kecamatan Karangdowo

 

Mekanisme pengaduan ;

  1. Pelanggan menyampaikan keluhan kepada petugas
  2. Petugas mencatat dan mengumpulkan data keluhan
  3. Petugas melaporkan keluhan kepada Pimpinan
  4. Koordinator unit menangani keluhan (pemeriksaan adm dan lapangan)
  5. Hasil analisis, solusi dan jawaban
  6. Disampaikan kepada pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store