Pelayanan Surat Pindah/Datang Penduduk

No. SK: 22 Tahun 2024

  1. 1. Melampirkan Formulir Pindah Datang Penduduk dari Desa (jika Penduduk Pindah)
  2. 2. Melampirkan berkas SKPWNI (jika Penduduk Datang)
  3. 3. Melampirkan FC KTP dan KTP Asli
  4. 4. Melampirkan FC Akta/Ijazah
  5. 5. Melampirkan FC Surat Nikah/Akta Perkawinan (sudah menikah)
  6. 6. Melampirkan FC Akta Cerai (bagi pemohon yang sudah bercerai)
  7. 7. Pas Foto berwarna 3x4

  1. 1. Pemohon mengajukan formulir pindah/datang ke loket pelayanan
  2. 2. Menunggu antrian (jika ada)
  3. 3. Melakukan screening pada ajuan pindah/datang pemohon
  4. 4. Menunggu proses TTE pada SIAK

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

1.     Datang langsung ke Kecamatan Bayat;

2.     Mengisi Formulir Aduan yang ada di meja Aduan dan Konsultasi;

3.     Formulir yang sudah diisi diberikan ke petugas;

4.     Hasil dari Aduan akan dihubungi oleh petugas;

5.     Untuk aduan dapat juga melalui kontak layanan di bawah ini :

·       Web         : https://bayat.klaten.go.id

·       IG            : @kecamatanbayat

·       Email       : kec.bayat@klaten.go.id

·       SP4N       : https://lapor.go.id

·       HP / WA : 085 741 140 193

                Petugas       : Agung Cahyanto
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store