Pelayanan Informasi dan Pengaduan Pelanggan

No. SK: 400.7/08/SK/I/2024

  1. -

  1. Petugas menerima pengaduan melalui media pengaduan yang ditentukan
  2. Petugas mencatat data pengaduan
  3. Petugas melaporkan keluhan kepada tim keluhan pelanggan
  4. Semua jawaban yang telah disampaikan ditulis dalam buku identifikasi
  5. Proses identifikasi pengaduan dilakukan sesuai SOP yang berlaku

Ditangani 24 jam setelah proses pengaduan

apabila Keluhan yang tidak bisa di selesaikan langsung akan di bahas di Rapat Tinjauan Manajemen setiap bulanya

Tidak dipungut biaya

Kertas Keluhan, Kotak Saran, Medsos, Papan pengumuman, hasil Rencana tindak lanjut, Tindak lanjut

  • Petugas membuka kotak saran dan sms/wa setiap hari
  • Petugas mencatat keluhan data pelanggan
  • Petugas melaporkan keluhan kepada tim keluhan pelanggan
  • Semua jawaban yang telah disampaikan ditulis dalam buku identifikasi
  • Apabila sudah ada solusi jawaban keluhan langsung di publikasikan langsung ke pelanggan, di tulis di papan pengaduan dan upload di media sosial
  • Untuk Keluhan yang tidak bisa di selesaikan langsung akan di bahas di Rapat Tinjauan Manajemen setiap bulanya
  • Proses identifikasi pengaduan dilakukan sesuai SOP yang berlaku
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store