Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

  1. Surat pengantar dari desa
  2. N1, N2,N3 dan N4
  3. Fc KTP pengantin berdua, orang tua
  4. Fc Ijazah pengantin
  5. Fc KK
  6. Fc Akte kelahiran

  1. masyarakat pemohon mengajukan Surat permohonan pembuatan surat dispensasi nikah
  2. pelaksana pendaftaran melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi
  3. meregestrasi pendaftaran
  4. mengesahkan oleh camat
  5. menyerahkan surat dispensasi nikah oleh pelaksana penyerahan

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

kotak saran

sms/wa 081 329 567 357

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Dispensasi Nikah "