Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat pengantar dari desa
  2. Fotocopy KK / KTP

  1. Penyampaian berkas kepada petugas Kecamatan
  2. Petugas Memverifikasi Berkas, bila berkas sudah lengkap
  3. Diagenda dan dimintakan tanda tangan pada Pejabat yang berwenang
  4. Petugas Menyerahkan Kembali Surat Keterangan Miskin / Tidak Mampu atau surat keterangan lainnya

20 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Miskin / Tidak Mampu atau Surat Keterangan Lainnya

Penanggung jawab : Iswanti, S.Sos.

Petugas   :  Kiki Novikasari, A.Md.

email       : karangdowokecamatan@gmail.com

Kantor     :  Kecamatan Karangdowo

 

Mekanisme pengaduan ;

  1. Pelanggan menyampaikan keluhan kepada petugas
  2. Petugas mencatat dan mengumpulkan data keluhan
  3. Petugas melaporkan keluhan kepada Pimpinan
  4. Koordinator unit menangani keluhan (pemeriksaan adm dan lapangan)
  5. Hasil analisis, solusi dan jawaban
  6. Disampaikan kepada pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store