Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Fotocopy KK / KTP
  3. Surat Keterangan Dokter / Puskesmas

  1. Penyampaian berkas kepada petugas Kecamatan
  2. Diagenda dan dimintakan tanda tangan pada Pejabat yang berwenang

15 Menit setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Dispensasi Nikah

Penanggung jawab : Indriyah Kismawati, SH. MH.

Petugas  : Jangkung Widayat

Telepon  :  08157989762

email       : karangdowokecamatan@gmail.com

Kantor     :  Kecamatan karangdowo

 

Mekanisme pengaduan ;

  1. Pelanggan menyampaikan keluhan kepada petugas
  2. Petugas mencatat dan mengumpulkan data keluhan
  3. Petugas melaporkan keluhan kepada Pimpinan
  4. Koordinator unit menangani keluhan (pemeriksaan adm dan lapangan)
  5. Hasil analisis, solusi dan jawaban
  6. Disampaikan kepada pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store