Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Proposal

  1. proposal

  1. Menerima proposal
  2. mengecek dilokasi proyeek/lapangan dan membuat rekomendasi proposal
  3. mengajukan rekomendasi proposal
  4. mengecek/paraf surat rekomendasi proposal
  5. menandatangani rekomendasi proposal
  6. memberi nomor agenda rekomendasi proposal
  7. menyerahkan rekomendasi proposal kepada pemohon
  8. menyimpan arsip/dokumen

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Proposal

Kotak saran

SMS/wa 081 329 567 357

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Proposal"