Pelayanan Tindakan / Gawat Darurat

  1. 1. Pasien lama membawa kartu berobat ( barcode );
  2. 2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS Kesehatan)
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
  4. 4. Kartu Keluarga ( KK );

  1. 1. Pasien memasuki ruang tindakan 2. Petugas melakukan triase atau mengidentifikasi pasien berdasarkan prioritas penanganan; 3. Petugas mempersilahkan keluarga Pasien untuk melakukan pendaftaran; 4. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ); 5. Petugas mengidentifikasi masalah kesehatan pasien; 6. Petugas mempersiapkan alat – alat yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan pasien; 7. Petugas menilai kesadaran pasien dengan GCS; 8. Petugas mengecek airway dan melakukan tindakan bila terjadi sumbatan jalan nafas; 9. Petugas memastikan bahwa pernafasan tidak terganggu, apabila terjadi gangguan, petugas memberikan bantuan pernafasan; 10. Petugas memperbaiki peredaran darah. Jika ada perdarahan, petugas melakukan tindakan untuk menghentikan perdarahan; 11. Petugas memasang IV line jika terdapat tanda – tanda kekurangan cairan pada pasien, 12. Petugas memberikan obat sesuai kebutuhan pasien; 13. Petugas melakukan Resusitasi Jantung Paru jika terjadi henti jantung; 14. Petugas memastikan pasien bahwa pasien dalam kondisi stabil; 15. Petugas melakukan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu apabila diperlukan; 16. Petugas mencatat kegiatan di dalam rekam medis pasien

Sesuai dengan kebutuhan Pasien ( lengkap, tepat dan akurat).

  1. Pasien umum tarif pendaftaran Rp.10.000
  2. Pasien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan   gratis
  3. Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 86 tahun   2020

Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan

  • Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
  1.  Secara Langsung datang ke Kantor di Jl. Jendral Ahmad Yani No 16 Sidakaya
  2. Telepon : (0282) 520924
  3. Whatsapp ke nomor 081229036708
  4. Kotak Saran;
  5. Email : pkmcilacapselatan_satu@yahoo.co.id
  6. Facebook : Puskesmas Cilsel 1
  7. Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store