Pelayanan Calon Pengantin

  1. 1. Pasien lama membawa kartu berobat ( barcode );
  2. 2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS Kesehatan)
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
  4. 4. Kartu Keluarga ( KK );

  1. Petugas memanggil nama dan alamat Pasien ;
  2. Petugas memastikan privasi pasien
  3. Petugas menanyakan informasi data pasien
  4. Petugas menanyakan riwayat kesehatan pasien
  5. Petugas memberikan rujukan untuk pemeriksaan laboratorium
  6. Apabila hasil lab positif maka petugas melakukan konseling pada pasien, lalu diberi rujukan eksternal
  7. Apabila hasil negatif maka pasien bisa langsung pulang

Sesuai dengan kebutuhan Pasien ( lengkap, tepat dan akurat).

1.    Biaya Rp 320.000 meliputi :

a.    Tarif pendaftaran Rp.30.000 (karena 15.000x2 untuk laki-laki dan perempuan)

b.    Konsultasi Rp 15.000

c.     Surat Catin Rp 75.000

d.    Cek HB Rp 40.000

e.    Cek urine kehamilan Rp 20.000

f.      Cek HIV RP 140.000

3. 2.  Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 1 tahun       2024

Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar LKB, Standar pelayanan kesehatan calon pengantin dan pemeriksaan HIV AIDS

  • Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
  1.  Secara Langsung datang ke Kantor di Jl. Jendral Ahmad Yani No 16 Sidakaya
  2. Telepon : (0282) 520924
  3. Whatsapp ke nomor 081225626980
  4. Kotak Saran;
  5. Email : pkmcilacapselatan_satu@yahoo.co.id
  6. Facebook : Puskesmas Cilsel 1
  7. Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store