Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Pasien lama membawa kartu berobat ( barcode );
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS Kesehatan );
  3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
  4. Kartu Keluarga ( KK );
  5. Rekam Medis pasien yang sudah diisi idetitasnya
  6. Surat Pengantar/ rujukan internal

  1. Petugas memanggil nama dan alamat pasien yang akan diperiksa sesuai urut antrian
  2. Petugas (Perawat/Dokter gigi) menganamnesa, melakukan pemeriksaan fisik dan menuliskan hasilnya di rekam medik
  3. Dokter gigi memberikan rujukan ke laboratorium apabila diperlukan, jika tidak diperlukan maka Dokter gigi melanjutkan menegakan diagnosa
  4. Dokter memberikan rujukan eksternal/internal apabila diperlukan
  5. Dokter melakukan tindakan medik gigi apabila diperlukan
  6. Dokter memberikan therapy dan menuliskannya di lembar rekam medik serta di kertas resep
  7. Petugas memberikan resep kepada Pasien untuk di serahkan ke ruang pelayanan obat.
  8. Pasien melakukan pembayaran ke kasir (jika pasien umum)
  9. Pasien mengambil obat di ruang farmasi
  10. Pasien Pulang

Sesuai dengan kebutuhan Pasien ( lengkap, tepat dan akurat).

Pembersihan karang gigi per rahang

75.000

Kuretase radang gusi

25.000

Tumpatan Sementara (Fletcher) Tiap Satu Gigi

20.000

Tumpatan Tetap GIC tiap satu gigi lubang kecil

25.000

Tumpatan Tetap GIC tiap satu gigi lubang sedang

40.000

Tumpatan Tetap GIC Tiap Satu Gigi besar

60.000

Tumpatan Tetap Komposit Tiap Satu Gigi

75.000

Tumpatan tetap komposit tiap satu gigi

100.000

Exstrasi Gigi Dengan Suntikan Setiap Satu Gigi

30.000

Exstrasi Gigi Dengan Suntikan cytoject tiap satu gigi

80.000

Exstrasi Gigi Tanpa Suntikan

20.000

Grinding

25.000


Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. Yakni Pelayanan Gigi dan Mulut

  • Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
    1. Secara langsung datang ke kantor di Jl Jend Ahmad Yani no 16 Sidakaya
    2. Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor;
    3. Facebook : Puskesmas Cilsel 1
    4. Email : pkmcilacapselatan_satu@yahoo.co.id
    5. Kotak Saran;
    6. Whatsapp ke nomor 081225626980
    7. Telepon : (0282) 520924
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store