Standar Pelayanan Legalisasi Umum (Proposal, sktm, siup dll)

No. SK: 09 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar/Keterangan dari Kepala Desa
  2. Foto Copy KK, KTP Pemohon

  1. Menerima pengajuan Legalisasi meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan Legalisasi (bagi pengajuan yang telah memenuhi persyaratan )
  3. Memintakan kepada pejabat yang berkewajiban menandatanganin surat keterangan
  4. Menyerahkan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat sudah di legalisasi

1. Petugas Pengaduan Kecamatan Wonosari

2. Wa : 087875957256

3. Email : wonosari57473@gmail.com

4. Facebook : Kecamatan Wonosari

5. Instagram :kecwonosari_klaten

6. Websiten : https://wonosari.klaten.go.id

7. Twitter :@KlatenWonosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Umum (Proposal, sktm, siup dll)"