Standar Pelayanan Ahli Waris

No. SK: 09 Tahun 2024

  1. FC ktp ahli waris
  2. Fc ktp saksi
  3. Fc Sertifikat
  4. SKW Bermaterai
  5. Surat Kematian
  6. Akta Kematian
  7. Berkas sudah di TTD Kepala Desa

  1. Menerima pengajuan berkas legalisasi ahli waris
  2. Memeriksa kelengkapan berkas skw
  3. Mencatat dalam buku register Legalisasi
  4. Penandatanganan oleh Camat
  5. Menyerahkan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

1. Petugas Pengaduan Kecamatan Wonosari

2. Wa : 087875957256

3. Email : wonosari57473@gmail.com

4. Facebook : Kecamatan Wonosari

5. Instagram :kecwonosari_klaten

6. Websiten : https://wonosari.klaten.go.id

7. Twitter :@KlatenWonosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ahli Waris"