Standar Pelayanan KTP Elektronik

No. SK: 09 Tahun 2024

  1. Membawa FC KK yang sudah ditandatangani Kepala Keluarga
  2. KTP yang rusak membawa KTP yang rusak (Asli)
  3. KTP yang hilang membawa surat hehilangan dari kepolisian, dan FC KTP jika masih ada

  1. Menerima pengajuan surat pindah tempat dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan surat pindah tempat dan memberikan tanda terima (bagi pengajuan surat pindah yang telah memenuhi persyaratan )
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan surat pindah tempat (termasuk pencabutan KTP dan KK), penerbitan surat pengantar ke Bapinduk ( bagi pindah tempat ke luar daerah) atau penerbitan surat pindah tempat ( bagi pindah tempat dalam wilayah Kabupaten)
  4. Menyerahkan kepada pemohon
  5. Pengarsipan berkas pengajuan surat pindah
  6. Melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan Surat Pindah Tempat kepada pimpinan


 

Tidak dipungut biaya

Bukti Rekam KTP

1. Petugas Pengaduan Kecamatan Wonosari

2. Wa : 087875957256

3. Email : wonosari57473@gmail.com

4. Facebook : Kecamatan Wonosari

5. Instagram :kecwonosari_klaten

6. Websiten : https://wonosari.klaten.go.id

7. Twitter :@KlatenWonosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan KTP Elektronik"