Standar pelayanan Kartu Keluarga

No. SK: 09 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Formulir kartu keluarga F1.01 & Isian biodata penduduk
  3. KK Asli yang Lama
  4. Surat Nikah/ Buku Nikah bagi yang sudah menikah
  5. Fc Ijazah, surat kematian jika ada perubahan elemen data
  6. Surat Kehilangan dari polsek (bagi yang kehilangan kartu keluarga)

  1. Menerima pengajuan penerbitan KK dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan surat pindah tempat dan memberikan tanda terima (bagi pengajuan surat pindah yang telah memenuhi persyaratan )
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan penerbitan KK
  4. Menginput data jika ada perubahan data pada SIAK
  5. Verifikasi dan TTE dari Disdukcapil
  6. Melakukan Pencetakan KK apabila Sudah disetujui Disdukcapil
  7. Penyerahan Dokumen KK kepada Pemohon
  8. Pengarsipan berkas pengajuan KK dan Melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan Surat Pindah Tempat kepada pimpinan

Proses Input di SIAK

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Petugas Pengaduan Kecamatan Wonosari

2. Wa : 087875957256

3. Email : wonosari57473@gmail.com

4. Facebook : Kecamatan Wonosari

5. Instagram :kecwonosari_klaten

6. Websiten : https://wonosari.klaten.go.id

7. Twitter :@KlatenWonosari


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Kartu Keluarga"