Mutasi dan Numpang Masuk

No. SK: 12 TAHUN 2024

  1. 1. STNK asli yang masih berlaku
  2. 2. Surat Fiskal/STNK Kendaraan Baru (Bagi Kendaraan Mutasi Masuk)
  3. 3. Kartu induk pemeriksaan dan buku uji
  4. 4. Surat keterangan mutu karoseri dan/atau surat keterangan perubahan bentuk (untuk kendaraan yang mengalami perubahan bentuk atau sejenisnya);
  5. 5. Surat persetujuan izin trayek/SPIT (untuk angkutan penumpang umum)
  6. 6. Surat terra tangki (untuk mobil barang berbentuk tangki);
  7. 7. Surat terra argometer (untuk mobil penumpang taksi)
  8. 8. Surat Persetujuan Rekomendasi Numpang Masuk dari Dinas Perhubungan dari daerah asal
  9. 9. KTP /surat jati diri pemohon.

  1. Sesuai dengan gambar di Mekanisme Pengujian Kendaraan


SP-Numpang-Mutasi.png

Tidak dipungut biaya

Bukti Lulus Uji Numpang dan Mutasi Masuk

aduan-layanan-dishub-1.png

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store