Standar Pelayanan Pindah Penduduk

No. SK: 09 Tahun 2024

  1. Membawa Blangko F.1.06 Ditanda Tangani Kepala Desa untuk Perubahan Elemen Data, Blangko F.1.01 untuk pecah KK dan F.1.03 untuk pindah penduduk antar kecamatan/ kabupaten
  2. SKP WNI Dari Daerah Asal
  3. Melampirkan KK Lama
  4. Foto Copy Surat Nikah
  5. Nomor HP

  1. Menerima pengajuan Rekeomendasi Dispensasi Nikah dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan Rekomendasi Dispensasi Nikah (bagi pengajuan yang telah memenuhi persyaratan )
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan Rekomendasi Dispensasi Nikah, paraf dan Penandatangan oleh Camat atau Sekcam
  4. Menyerahkan kepada pemohon
  5. Pengarsipan berkas pengajuan Rekomendasi Dispensasi Nikah
  6. Melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan Rekomendasi Dispensasi Nikah kepada pimpinan


 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota

1. Petugas Pengaduan Kecamatan Wonosari

2. Wa : 087875957256

3. Email : wonosari57473@gmail.com

4. Facebook : Kecamatan Wonosari

5. Instagram :kecwonosari_klaten

6. Websiten : https://wonosari.klaten.go.id

7. Twitter :@KlatenWonosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pindah Penduduk"