Standar Pelayanan Dispensasi Nikah

No. SK: 09 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
  2. KK Mempelai Laki-laki dan Wanita
  3. KTP Mempelai Laki-laki dan Wanita
  4. Pas Foto 3x4
  5. Fotocopy Akte Kelahiran dan Ijazah terakhir
  6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  7. Surat Keterangan Bepergian apabila Numpang Nikah
  8. Surat Penetapan Pengadilan apabila Calon Pengantin dibawah umur (untuk usia dibawah 19 tahun bagi calon pengantin)
  9. Akte Perceraian apabila Calon mempelai janda/duda (Cerai Hidup)
  10. Akte Kematian apabila Calon Mempelai Janda/Duda (Cerai Mati)
  11. Surat Keterangan Cerai Mati apabila calon mempelai berstatus cerai mati, dibuktikan dengan surat keterangan kematian yang disahkan Kepala Desa

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan
  3. "Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi "
  4. Mengetik surat dispensasi nikah berdasarkan data
  5. Penandatanganan oleh Camat
  6. Surat Dispensasi Nikah diserahkan kepada pemohon


 

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah telah dilegalisasi.

1. Petugas Pengaduan Kecamatan Wonosari

2. Wa : 087875957256

3. Email : wonosari57473@gmail.com

4. Facebook : Kecamatan Wonosari

5. Instagram :kecwonosari_klaten

6. Websiten : https://wonosari.klaten.go.id

7. Twitter :@KlatenWonosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Dispensasi Nikah"