Rekomendasi Cetak E-KTP

  1. Surat pengantar dari RT/RW dan Desa
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Jika KTP hilang, melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan kemudian mengambil nomor antrian dan menyiapkan syarat-syarat dokumen yang diperlukan (Fotocopy KK dan surat pengantar dari RT/RW Desa)
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas dan validasi data
  3. Petugas melakukan perekaman data biometric (Foto, scan Iris mata, sidik jari, tanda tangan)
  4. surat Rekomendasi Cetak E-KTP siap di cetak
  5. Selanjutnya mencetak E-KTP di Dinas DUKCAPIL

Jangka waktu pembuatan Surat Rekomendasi untuk Cetak E-KTP adalah 2 hari

Biaya untuk pembuatan Surat Rekomendasi untuk Cetak E-KTP Gratis

Surat Rekomendasi Cetak E-KTP

Kantor Kecamatan Ngawen : ( 0272 ) 3354013

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Cetak E-KTP"