Surat Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

  1. Surat pengantar dari aparat di lingkungan seperti RT atau RW yang berhubungan dengan pembangunan usaha
  2. Fotokopi dan dokumen KTP asli
  3. Fotokopi dan dokumen KK asli
  4. 2 lembar foto berukuran 4×6 cm
  5. Foto Tempat Usaha
  6. Bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan : jika milik sendiri (fotocopy surat kepemilikan tanah/bangunan), jika sewa (fotocopy surat perjanjian sewa menyewa)
  7. Materai 6.000

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan kemudian mengisi Formulir yang sudah disiapkan oleh petugas administrasi dan kelengkapan syarat dokumen lainnya
  2. Petugas administrasi kemudian meneliti kelengkapan dokumen dan formulir kemudian diajukan kepada Camat
  3. setelah Dokumen lengkap beserta dengan isian formulirnya kemudian di buatkan Naskah IUMK
  4. Cetak Kartu IUMK

Jangka Waktu Pembuatan Surat Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah 1 minggu

Biaya Pembuatan Surat Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Gratis

Surat Ijin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK)

Kantor Kecamatan Ngawen : ( 0272 ) 3354013

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK)"