Pencatatan Perkawinan

  1. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. pas foto berwarna suami dan istri;
  3. KK;
  4. KTP-el; dan
  5. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
  6. bagi janda atau duda karena cerai hidup.

  1. masyarakat datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan;
  2. petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memverifikasi dan meregistrasi berkas;
  3. operator mengentri atau merubah data serta mencetak dokumen;
  4. kepala bidang dan/atau kepala seksi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memverifikasi hasil cetakan;
  5. kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangan dokumen; dan
  6. masyarakat menerima dokumen.

1 (satu) s/d 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

  1. Kotak Pengaduan
  2. siduma.dukcapiltobasa@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store