Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  2. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
  3. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
  4. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

  1. masyarakat datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan;
  2. petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memverifikasi dan meregistrasi berkas;
  3. operator mengentri atau merubah data serta mencetak dokumen;
  4. kepala bidang dan/atau kepala seksi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memverifikasi hasil cetakan;
  5. kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangan dokumen; dan
  6. masyarakat menerima dokumen;


1 (satu) s/d 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  1. Kotak Pengaduan
  2. siduma.dukcapilEmail capiltobasa@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store