Standar Pelayanan Laboratorium

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. Petugas laboratorium memanggil antrian pasien sesuai no antrian
  3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling, Untuk pasien rawat inap darah pasien diambil di ruangan oleh perawat
  4. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  5. Pencatatan hasil-verifikasi
  6. Penyerahan hasil

Standar Pelayanan Minimal (SPM) ”Waktu Tunggu Pemeriksaan Laboratorium < 2 jam.

Indikator Mutu Rumah Sakit ”Waktu tunggu hasil pemeriksaan Morfologi Apusan darah tepi maksimal 24 jam sejak pengambilan darah (Sampling).

Pasien JKN : Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor : 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah sakit Umum Sidikalang, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor : 05 Tahun 2006

Asuransi lain : Sesuai MOU

Laboratorium Medis yang meliputi laboratorium Patologi Klinik,Mikrobiologi dan Laboratorium Patologi Anatomi

Email         : rsud.sidikalang@gmail.com

WA             :  085372992676

Telp            : (0627)21008-21096

Facebook    :  RSUD Sidikalang

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"