pelayanan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana

  1. membawa kartu berobat
  2. kartu jam,inan kesehatan (BPJS/KIS, Askes
  3. Kartu tanda Penduduk
  4. Kartu Keluarga
  5. Buku KIA bagi Pasien Ibu hamil

  1. Pasien mengambil nomor antrian dan menunggu dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor urut
  2. petugas pendaftaran memanggil pasien dan menanyakan identitas pasien beserta kartu jaminan kesehatan dan kartu berobat pasien untuk pasien lama
  3. petugas mencarikan nomor rekam medis dan mengantarkan ke ruang pelayanan KIA/KB
  4. Petugas memanggi nama dan alamat pasien kemudian memeriksa tanda-tanda vital
  5. petugas menganamnesa, memeriksa dan memberikan tindakan sesuai dengan keluhan pasien
  6. petugas menuliskan hasilnya di rekam medis dan buku KIA (bagi ibu hamil)
  7. petugas memberikan terapi dan menuliskannya di lembar rekam medis dan kertas resep kemudian diberikan kepada pasien untuk di serahkan ke ruang pelayanan obat

  1. pendaftaran pasien
  2. pencarian nomor rekam medik
  3. anamnesa
  4. pemeriksaan

  1. tarif pendaftaran sesuai perda nomor 4 tahun 2011
  2. pasien memiliki kartu jaminan kesehatan tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Ibu, anak dan keluarga berencana

Kepala UPTD Puskesmas Jeruklegi II

Jalan raya Jambusari-jeruklegi

08112939222

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana"