Dispensasi Nikah

  1. Surat Permohonan untuk melaksanakan nikah kurang dari 10 ( sepuluh) hari dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cangkringan yang ditujukan kepada Camat Cangkringan beserta kelengkapannya.
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku kedua calon mempelai yang sudah disahkan dari Pemerintah Desa masing masing.
  3. Fotokopi KTP yang masih berlaku wali dari calon mempelai perempuan yang sudah disahkan Pemerintah Desa.
  4. Surat Keterangan Cerai Mati apabila calon mempelai berstatus cerai mati, dibuktikan dengan surat keterangan kematian yang disahkan Kepala Desa.

  1. Pemohon laporan ke Kelutahan Membawa Persyaratan yang sudah ditentukan
  2. Pemohon laporan ke KUA
  3. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan bagian PPM untuk dibuatkan Dispensasi Nikah
  4. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan
  5. Setelah semua syarat lengkap kemudian petugas membuatkan Dispensasi Nikah yang kemudian di ajukan ke Camat untuk ditandatangani
  6. Surat Dispensasi Nikah diserahkan kepada pemohon

Jangka waktu untuk membuat Rekomendasi Nikah adalah 2 hari

Biaya untuk Pembuatan Rekomendasi Nikah Gratis

Surat Dispensasi Nikah

Kantor Kecamatan Ngawen : ( 0272 ) 3354013

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"