Permohonan Pelayanan KK

  1. Menyerahkan blanko permohonan KK baru (F1.01) dari desa
  2. Menyerahkan Surat Pernyataan tidak terdaftar di tempat lain (bermaterai cukup) yang diketahui Ketua RT, RW dan Kepala Desa (bagi penerbitan KK baru karena tidak/belum pernah terdaftar)
  3. Fotocopy Surat Nikah bagi yang sudah menikah (bagi penerbitan KK baru karena tidak/belum pernah terdaftar, pindah datang, pisah KK/membentuk keluarga baru)
  4. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam NKRI (F1.08)
  5. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
  6. Menyerahkan KK asli (bagi penerbitan KK baru karena pisah KK/membentuk keluarga baru,penambahan anggota keluarga,pengurangan anggota keluarga)
  7. Fotocopy Akte Kelahiran (bagi penerbitan KK baru karena tidak/belum pernah terdaftar, proses pindah datang, pisah KK/membentuk keluarga baru, kesalahan data)
  8. Surat keterangan kelahiran dari desa (bagi lahir baru)
  9. Foto copy Surat/Akte kematian (bagi meninggal dunia)
  10. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Polri (bagi KK yang hilang)

  1. Penyampaian berkas oleh pemohon kepada petugas Pelayanan
  2. Petugas Memverifikasi kelengkapan Berkas, apabila berkas sudah lengkap,
  3. Petugas mengagenda dan memberitahukan waktu pengambilan KK.
  4. Pemohon diberi tanda terima untuk mengambil KK bila sudah jadi.
  5. Pemohon menyerakan tanda terima untuk mengambil KK, Petugas menyerahkan KK kepada pemohon dan mencatat di buku pengambilan KK.

Kurang lebih 20  menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Penanggung jawab : Tri Winarsih,S.Sos

Petugas   : Walidi

Telepon  : 08157989762

email       : karangdowokecamatan@gmail.com

Kantor     : Kecamatan karangdowo

Mekanisme pengaduan ;

  1. Pelanggan menyampaikan keluhan kepada petugas
  2. Petugas mencatat dan mengumpulkan data keluhan
  3. Petugas melaporkan keluhan kepada Pimpinan
  4. Koordinator unit menangani keluhan (pemeriksaan adm dan lapangan)
  5. Hasil analisis, solusi dan jawaban
  6. Disampaikan kepada pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store