Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien Lama membawa kartu berobat
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS/KIS, KCS)
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Rekam Medik Pasien yang sudah diisi Identitasnya

  1. Petugas menerima pasien dari rawat jalan maupun dari UGD
  2. Petugas memberitahukan keluarga untuk melakukan pendaftaran
  3. Petugas melakukan identifikasi
  4. Petugas melakukan anamnesa baik auto anamnesa maupun allo anamnesa
  5. Petugas memeriksa tanda tanda vital
  6. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk memberikan therapy
  7. Petugas melakukan inform concent sebelum memberikan tindakan
  8. Petugas memberikan tindakan dan therapy sesuai dengan advice dokter.
  9. Petugas melakukan observasi dan evaluasi terhadap kemajuan perkembangan penyakit klien
  10. Petugas kolaborasi dengan dokter apabila terjadi kegawat daruratan pada klien
  11. Petugas melakukan pendokumentasian setiap shif petugas.
  12. Dokter melakukan visite dalam waktu 1 x 24 jam.
  13. Dokter memberikan advice sesuai dengan perkembangan penyakit pasien pada saat dokter visite hari itu.
  14. Petugas jaga memberikan therapi sesuai advice dokter pada hari itu.
  15. Petugas memulangkan klien apabila advice dokter pada hari itu klien sudah sembuh dan diperbolehkan pulang.
  16. Bagi klien yang tidak mempunyai jaminan kesehatan klien diwajibkan membayar administrasi.

Sesuai kebutuhan klien ( lengkat, tepat dan akurat )

Merujuk pada Perda No. 4 tahun 2011

Pengobatan pasien rawat inap sesuai dengan diagnosa dokter.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

  1. Secara  langsung;
  2. SMS / WA ,
  3. Kotak saran,
  4. Face book
  5. Pertemuan /Lintas sektor

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan;
  2. Mediasi;
  3. Kunjungan rumah
  4. Papan tanggapan
  5. Jawaban langsung sesuai pengaduan

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai dengan bidang masing – masing :

  1. Admen ke ketua Pokja Admen
  2. UKM ke Ketua Pokja UKM
  3. UKP ke Ketua Pokja UKP

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Ruang Pengaduan;
  2. Kotak Saran;
  3. Telepon / HP
  4. Komputer;
  5. Kendaraan roda 2 atau 4.
  6. Papan Tanggapan

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah  :

  1. Ketua Pokja Admen
  2. Ketua Pokja UKM
  3. Ketua Pokja UKP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"