Pelayanan Perekaman E-KTP

No. SK: 22 Tahun 2024

  1. Membawa FC KK

  1. 1. Pemohon mengajukan Perekaman ke Loket Pelayanan
  2. 2. Menunggu antrian (jika ada)
  3. 3. Melakukan perekaman KTP diruangan yang telah disediakan
  4. 4. Pengambilan KTP ke DISDUKCAPIL, 1 hari setelah perekaman

Request data NIK ke dinas dukcapil

Tidak dipungut biaya

Perekaman KTP (REKAM DATA)

1.   Datang langsung ke Kecamatan Bayat;

2.     Mengisi Formulir Aduan yang ada di meja Aduan dan Konsultasi;

3.     Formulir yang sudah diisi diberikan ke petugas;

4.     Hasil dari Aduan akan dihubungi oleh petugas;

5.     Untuk aduan dapat juga melalui kontak layanan di bawah ini :

·       Web         : https://bayat.klaten.go.id

·       IG            : @kecamatanbayat

·       Email       : kec.bayat@klaten.go.id

·       SP4N       : https://lapor.go.id

·       HP / WA : 085 741 140 193

                Petugas       : Agung Cahyanto
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store