Cetak Kartu Keluarga (KK)

  1. Formulir F1.01 (dari Desa / Kelurahan)
  2. Kartu Keluarga asli
  3. Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk)
  4. Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah)

  1. Pemohon datang di tempat pelayanan (Kantor Kecamatan) dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan kemudian mengisi Formulir F.1.06
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan
  3. Verifikasi data pemohon pada data SIAK, mengubah data jika ada perubahan data
  4. Mencetak Kartu Keluarga (KK)
  5. Memberikan Bukti pengambilan KK kepada pemohon dan penyerahan KK kepada pemohon

Cetak Kartu Keluarga (KK) jangka waktu pembuatan adalah 2 hari...

biaya untuk Cetak Kartu Keluarga (KK) adalah Gratis

Kartu Keluarga (KK)

Kantor Kecamatan Ngawen : ( 0272 ) 3354013

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak Kartu Keluarga (KK)"