Pelayanan permohonan kartu keluarga

No. SK: 22 Tahun 2024

  1. 1. Membawa formulir F1.01
  2. 2. Melampirkan FC buku nikah/akta perkawinan (bagi pemohon yang sudah nikah)
  3. 3. Melampirkan FC Akta Cerai ( bagi pemohon yang sudah bercerai )
  4. 4. Melampirkan FC Ijazah terakhir, Akta kelahiran
  5. 5. Melampirkan KK Asli
  6. 6. Melampirkan surat pengantar kehilangan dari desa/kelurahan (jika hilang)

  1. 1. Pemohon mengajukan formulir pengajuan KK ke loket pelayanan
  2. 2. Menunggu antrian (jika ada)
  3. 3. Melakukan screening pada ajuan KK pemohon
  4. 4. Menunggu proses TTE pada SIAK

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

1.     Datang langsung ke Kecamatan Bayat;

2.     Mengisi Formulir Aduan yang ada di meja Aduan dan Konsultasi;

3.     Formulir yang sudah diisi diberikan ke petugas;

4.     Hasil dari Aduan akan dihubungi oleh petugas;

5.     Untuk aduan dapat juga melalui kontak layanan di bawah ini :

·       Web         : https://bayat.klaten.go.id

·       IG            : @kecamatanbayat

·       Email       : kec.bayat@klaten.go.id

·       SP4N       : https://lapor.go.id

·       HP / WA : 085 741 140 193

                Petugas       : Agung Cahyanto
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store