Standar Pelayanan Radiologi

  1. Surat Pengantar Pemeriksaan Radiologi
  2. Blanko Tindakan Medik
  3. Bukti telah melakukan registrasi di loket pendaftaran
  4. Rekam Medik (untuk pemeriksaan radiologi yang menggunakan kontras media

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. Dilakukan pembacaan – ekspertisi
  5. Penyerahan hasil – kembali ke unit pengirim

Sesuai dengan STandar pelayanan Minimal "waktu Tunggu Hasil Pelayanan Foto Thorax < 3 jam

 

Pasien JKN :  Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor : 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah sakit Umum Sidikalang, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor : 05 Tahun 2006

Asuransi lain : Sesuai MOU

Radiodiagnostik dan Imaging

Email         : rsud.sidikalang@gmail.com

WA             :  085372992676

Telp            : (0627)21008-21096

Facebook    :  RSUD Sidikalang

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi"