Cetak Surat Keterangan E-KTP Sementara

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Pengantar RT/RW/Desa

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar pembuatan E-KTP ke Kantor Kecamatan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Petugas akan melakukan pengambilan foto langsung di tempat. Kemudian, pengambilan tandatangan pada alat perekam tandatangan elektronik, perekaman data sidik jari tangan (jempol dan telunjuk kanan). Selanjutnya proses scan retina (iris) mata
  4. Surat Keterangan E-KTP siap di cetak

Jangka waktu pembuatan Surat Keterangan E-KTP Sementara adalah 1 hari...tp bisa juga dalam beberapa jam sudah selesai..

Biaya pembuatan surat keterangan E-KTP sementara Gratis...

Surat Keterangan E-KTP

Kantor Kecamatan Ngawen : ( 0272 ) 3354013

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak Surat Keterangan E-KTP Sementara"