Pelayanan Perekaman KTP Elektronik

  1. Mengisi blanko permohonan KTP (F.05) dari desa dengan ditempel pas foto ukuran 2x3 dengan background yang disesuaikan dengan tahun kelahiran (tahun genap warna biru, ganjil warna merah)
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy Akte Kelahiran
  4. Menyerahkan KTP lama (bagi perpanjangan karena habis masa berlaku.
  5. Menyerahkan bukti laporan kehilangan dari kepolisian (bagi pengganti karena rusak/hilang)

  1. Penyampaian berkas oleh pemohon kepada petugas Pelayanan
  2. Petugas Memverifikasi Berkas
  3. Pemohon diberi tanda terima untuk mengambil KTP bila sudah jadi.
  4. Pemohon menunjukan tanda terima
  5. Petugas menyerahkan KTP dan mencatat di buku pengambilan KTP
  6. Petugas melaksanakan Rekam Data bagi Pemohon KTP pemula

Kurang lebih 3 hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap untuk pengajuan KTP baru.

Kurang lebih 20 Menit untuk pergantian KTP hilang

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Petugas  :

Penanggung jawab : Tri Winarsih,S.Sos

Petugas   : Walidi

Telepon  : 08157989762

email       : karangdowokecamatan@gmail.com

Kantor     :  Kecamatan Karangdowo

 

Mekanisme pengaduan ;

  1. Pelanggan menyampaikan keluhan kepada petugas
  2. Petugas mencatat dan mengumpulkan data keluhan
  3. Petugas melaporkan keluhan kepada Pimpinan
  4. Koordinator unit menangani keluhan (pemeriksaan adm dan lapangan)
  5. Hasil analisis, solusi dan jawaban
  6. Disampaikan kepada pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store