Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. membawa kartu keluarga
  2. membawa kartu berobat
  3. membawa kartu jaminan kesehatan apabila memiliki

  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. pasien menunggu dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrian
  3. petugas pendaftaran memanggil pasien dan menanyakan identitas, kartu jaminan kesehatan dan kartu berobat untuk pasien lama
  4. petugas mencarikan nomor rekam medis dan mengantarkan ke ruang pemeriksaan umum
  5. perawat memanggil nama dan alamat pasien
  6. perawat memeriksa tanda-tanda vital
  7. dokter menganamnesa dan memeriksa kemudian memeberikan terapi dan menuliskannya di lembar rekam medis dan kertas resep
  8. dokter memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat

  1. pendaftaran
  2. pencarian data Rekam medis.
  3. anamnesa.
  4. dokter memeriksa pasien.
  5. Dokter memberikan resep.

  1. Tarif retribusi berdasarkan  dengan Perda nomor 4 tahun 2011
  2. apabila membawa kartu jaminan kesehatan biaya berobat gratis

Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan

Kepala UPTD Puskesmas Jeruklegi II

Jalan Raya Jambusari -  Jeruklegi

08112939222

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"