Layanan Perpustakaan Umum

  1. Kartu anggota perpustakaan
  2. Bila belum mempunyai KTA, membawa KTP, KK, mengisi formulir pendaftaran kartu anggota.
  3. Jumlah buku yang dipinjam maksimal 5 eksemplar.
  4. Jangka waktu peminjaman 1 minggu.

  1. Peminjam mengisi buku tamu.
  2. Peminjam mengajukan pembuatan kartu anggota.
  3. Peminjam mencari buku dalam rak buku.
  4. Peminjam mendaftarkan buku yang akan dipinjam.
  5. Petugas mencatat pada kartu buku dan kartu peminjam

jangka waktu biasanya menyesuaikan dengan kebutuhan pengguna layanan perpustakaan umum.

gratis.

Pelayanan Perpustakaan Umum

bisa disampaikan melalui media :

1. secara langsung.

2. kotak pengaduan/kotak saran.

3. website/ media sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store