Surat Pindah Penduduk

  1. Menyerahkan blanko keterangan pindah datang yang diketahui Kepala Desa
  2. Menyerahkan KK asli
  3. c. Menyerah KTP asli
  4. SKCK bagi yang pindah antar Kabupaten / antar Propinsi

  1. Penyampaian berkas pindah oleh Pemohon kepada Petugas Kecamatan.
  2. Bagi yang pindah keluar dari Klaten / Propinsi berkas diteliti kelengkapan nya, diagendakan , kemudian diproses , untuk dimintakan tanda tangan Pejabat yang berwenang,
  3. Setelah selesai berkas diserahkan kembali kepada pemohon untuk dibawa ke Kantor Duk Capil untuk dibuatkan biodata pindah.
  4. Bagi yang datang dari luar Kabupaten Klaten / Propinsi berkas diteliti, diagendakan untuk diproses.

Kurang lebih 15 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Penanggung jawab : Tri Winarsih,S.Sos

Petugas  : Walidi

Telepon :  08157989762

email      : karangdowokecamatan@gmail.com

Kantor    :  Kecamatan karangdowo

 

Mekanisme pengaduan ;

  1. Pelanggan menyampaikan keluhan kepada petugas
  2. Petugas mencatat dan mengumpulkan data keluhan
  3. Petugas melaporkan keluhan kepada Pimpinan
  4. Koordinator unit menangani keluhan (pemeriksaan adm dan lapangan)
  5. Hasil analisis, solusi dan jawaban

   6. Disampaikan kepada pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store