Loket II Pelayanan KIR dan Rujukan

  1. 1. Mengisi Formulir Kartu Keterangan Sehat, melunasi administrasi (untuk KIR Umum)
  2. 2. Membawa pengantar dari Kelurahan, Mengisi Formulir FC KTP (untuk KIR CATEN)

  1. 1. Pasien datang menuju loket II , Meja 1 (Kasir)
  2. 2. Ruang Gizi : Timbang dan ukur berat badan
  3. 3. Poli Umum : Pemeriksaan Fisik & Pemeriksaan Buta Warna
  4. 4. Laboratorium

Pelayanan KIR
Jenis Pelayanan Standar Waktu 
Layanan
Deskripsi Jangka Waktu Layanan
KIR Umum ≤ 5 Menit setelah pasien selesai pemeriksaan dari poli umum 08.00 s/d selesai
KIR Caten ≤ 5 Menit setelah pasien selesai pemeriksaan dari poli umum dan laboratorium 08.00 s/d selesai
KIR Jamaah Haji ≤ 10 Menit setelah pasien selesai pemeriksaan lengkap 08.00 s/d selesai

 

Jenis Pelayanan KIR Biaya Total
Layanan
KIR Umum  
Surat Keterangan Sehat Untuk Pembuatan SIM Rp.20.000,-
Surat Keterangan Sehat Untuk Pendidikan & Pelatihan Rp.15.000,-
Surat Keterangan Sehat Untuk Melamar Pekerjaan Rp.15.000,-
KIR Caten Rp.10.000,-
KIR Jamaah Haji  
KIR Calon Jamaah Wanita Usia Subur Rp.60.000,-
KIR Calon Jamaah Wanita Non Usia Subur & Pria Rp.50.000,-

 

Surat Keterangan Sehat dari Dokter; Surat Hasil Uji Kesehatan; Surat Keterangan hasil Pengujian Kesehatan; Surat Keterangan hasil Pengujian sesuai Form Permintaan.

Pengaduan langsung ke Puskesmas Banjarbaru Selatan
Menulis Kotak Saran di Loket Pendaftaran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket II Pelayanan KIR dan Rujukan"