Penyedotan IPAL/Septic Tank Limbah Domestik

  1. Membawa FC KTP
  2. Membawa denah lokasi IPAL (lokasi harus bisa diakses truk tanki penyedot limbah IPAL)

  1. Pastikan lokasi IPAL bisa diakses truk tangki penyedot IPAL/Septic Tank Limbah Domestik.
  2. Datanglah dengan membawa FC KTP dan denah lokasi IPAL.
  3. Ambil formulir permohonan penyedotan IPAL/Septic Tank Limbah Domestik.
  4. Lakukan pengisian formulir dengan benar kemudian formulir permohonan ditanda tangani oleh pemohon.
  5. Serahkan formulir permohonan, FC KTP dan denah lokasi IPAL kepada petugas.
  6. Petugas akan memeriksa data isian formulir, apabila data sudah sesuai maka petugas akan membuat jadwal penyedotan IPAL/Septic Tank Limbah Domestik.
  7. Petugas akan datang ke lokasi IPAL untuk melakukan penyedotan IPAL/Septic Tank Limbah Domestik sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat, pastikan pemohon ada di lokasi IPAL.
  8. Setelah proses penyedotan IPAL/Septic Tank Limbah Domestik selesai pemohon membayar biaya retribusi sesuai dengan volume dan perhitungan retribusinya kepada petugas.
  9. Pemohon memperoleh tanda terima pembayaran retribusi IPAL/Septic Tank Limbah Domestik.

Sesuai dengan jadwal penyedotan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No.12 Tahun 2017.

Penyedotan IPAL/Septic Tank Limbah Domestik

Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo, Jl. Rajawali No.8 Sukoharjo, Telp. 0271 593013.

e-mail : dpuprsukoharjo@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyedotan IPAL/Septic Tank Limbah Domestik"