Pelayanan Ruang Tindakan

  1. Ada pengantar dari dokter yang tercatat di rekam medis ( yang tidak gawat darurat)

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Meja Perawat : Anamnesa, pemeriksaan fisik yang diperlukan, mengisi lembar infomr consent
  3. 3. Bed / Meja Tindakan
  4. 4. Teratasi : Loket 2(Kasir) , Tidak teratasi : Poli Terkait
  5. 5.Apotek

Jenis Pelayanan Ruang Tindakan Standar Waktu 
Layanan
Satuan Waktu Layanan
(hari/minggu/bulan)
Inspeksi Telinga ≤  5 - 10 menit Setiap Hari Kerja
Extraksi Serumen ≤  10 - 15 menit  
Perawatan luka post heacting ≤  10 - 15 menit (tergantung besarnya luka)  
Dressing luka ≤  10 - 15 menit (tergantung besarnya luka)  
Up heacting ≤  10 - 20 menit (tergantung besarnya luka)  
Heacting Luka Ringan ≤  30 menit   
Pingsan ≤  15 menit s/d pasien sadar/ dirujuk  
Pemberian O2 Maksimal 60 menit  
Nebulizer 20 menit  
Irigasi Mata ≤  10 - 15 menit  

 

Tidak dipungut biaya

Inspeksi Telinga, Extraksi Serumen, Perawatan luka post heacting, Dressing luka, Up heacting, Heacting Luka Ringan ,Pingsan ,Pemberian O2 ,Nebulizer ,Irigasi Mata

Pengaduan langsung ke Puskesmas Banjarbaru Selatan
Menulis Kotak Saran di Loket Pendaftaran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Tindakan"