Pengesahanan Dokumen Pencatatan Sipil

  1. Foto copy Dokumen Pencatatan Sipil yaitu Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian dan Akta Kematian yang bertandatangan Manual dengan Cap Disdukcapil

  1. Front Office mengarahkan Pengguna layanan, diteruskan Pengadminitrasi Umum.
  2. Pengadminitrasi Umum, menerima, memeriksa berkas Pengesahan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil jika belum lengkap di kembalikan kepada pengguna layanan (masyarakat), jika sudah lengkap membubuhi stempel legalisir diteruskan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian,
  3. KASUBAG Umum dan Kepegawaian, memeriksa berkas pengesahan Dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dan memberikan paraf koordinasi diteruskan kepada Pejabat Penandatangani/Pengesahan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Kadis, Sekertaris, Kabid)
  4. Pejabat Penandatangani/Pengesahan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Kadis, Sekertaris,Kabid, Kasubag Umum dan Kepegwaian) memeriksa Berkas dan menandatangani/mengesahkan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta mengesahkan diteruskan kepada Pengadministrasi Umum.
  5. Pengadministrasi Umum., membubuhi stempel Dinas dan Menyerahkan Kepada Pengguna layanan (Masyarakat)

15 (Lima Belas)Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahanan Dokumen Pencatatan Sipil

1. Kotak Saran dan Pengaduan

2. SMS Pelayanan Pemkot No. 08114706999
3. Kuisioner kepuasaan pelayanan masyarakat
4. Email : capil3576@gmail.com

5. Sp4n-Lapor : www.lapor.go.id / sms 1708

6. Facebook : Disduk Capil Ambon
7. SIPP : sipp.menpan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website : disdukcapilambon.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahanan Dokumen Pencatatan Sipil"